Wednesday, May 9, 2007

Pejuang Antidiskriminasi pun Terdiskriminasi

Ester Indahyani Jusuf. Dialah peraih Yap Thiam Hien Award 2001. Sebuah pengakuan atas perjuangannya dalam menegakkan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Dia mendirikan organisasi Solidaritas Nusa Bangsa (SNB) yang aktivitas utamanya mengkampanyekan anti-diskriminasi ras dan etnis. Di sana dia duduk sebagai Ketua Dewan Pekerja SNB.
Ketika pecah kerusuhan Mei 1998, dengan gigih perempuan kelahiran Malang, Jawa Timur ini menentang setiap penggelapan fakta tragedi kemanusiaan itu. Tidak hanya di Tanah Air, tapi juga di luar negeri hingga membawanya ke Negeri Paman Sam, tempat ia harus menunggu kelahiran putra pertamanya.
Ibu dua putra ini kini sibuk pula menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kasut Perdamaian (YPK). Janda mendiang Arnold Purba ini memperjuangkan korban pembunuhan massal Gerakan 30 September 1965 yang dibuang ke Luweng Tikus, Blitar, Jawa Timur. Ternyata pejuang antidiskriminasi sekaliber Ester pun mengalami tindakan diskriminasi. Itu terjadi ketika dia bermaksud memperpanjang paspornya di Kantor Imigrasi Tangerang, 4 September lalu.
Setelah mengisi formulir dan melengkapi berbagai persyaratan yang berlaku, dia menyerahkan berkasnya kepada petugas loket. Namun apa yang terjadi? Petugas loket itu menolak berkas permohonan karena Ester tidak melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Pasalnya Ester adalah keturunan Tionghoa, sehingga dia harus membuktikan kewarganegaraannya. Padahal dia lahir dan besar di Indonesia dari pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), bahkan dia menikah dengan seorang putra Batak pula.
Karena itu dia memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Penduduk Indonesia (KTP) Indonesia. Kurang apa lagi?
Karena latar belakangnya yang Sarjana Hukum, Ester tegak melawan bentuk diskriminasi ini. Apalagi dia mantan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menurut siaran pers SNB lantas Kawasdim Kantor Imigrasi Tangerang, Gandarsah bersedia menemui. Alhasil hanya dalam waktu satu jam, paspor baru sudah di tangan Ester.

Mendapat Hambatan
Kalau pejuang HAM yang menerima penghargaan saja diperlakukan seperti itu, apalagi masyarakat awam? Kalau orang awam yang tidak biasa berargumen, apa daya? Merogoh kocek tambahan sebagai uang semir atau pelicin bagi yang berpunya. Tapi buat yang hidupnya pas-pasan?
Sebenarnya, pemerintah telah memberi solusi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keppres itu menyatakan, bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK) , atau Akte Kelahiran tersebut.
Bahkan dinyatakan dengan berlakunya Keppres ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal itu masih diperkuat lagi dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Inpres ini mengukuhkan Keppres Nomor 56 Tahun 1996 agar dilaksanakan.
Itu pun masih ditambah dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia tanggal 9 Juli 2002. Surat edaran itu lagi-lagi menyatakan, istri dan keturunan yang sah dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) cukup melampirkan Akta Kelahiran atau KTP sebagai bukti identitas.
Tapi dalam praktiknya? Ya seperti yang dialami Ester tadi. Keppres, Inpres dan sebagainya tak akan berlaku kalau pelakunya tidak berupaya keras untuk menegakkan. Dibutuhkan Ester-ester yang lain yang lantang berseru dan melawan setiap ketidakadilan, apalagi diskriminasi. Hanya ada satu kata, lawan! (SH/mega christina)

Sinar Harapan Senin, 23 September 2002

No comments: