Wednesday, May 9, 2007

Pejuang Antidiskriminasi pun Terdiskriminasi

Ester Indahyani Jusuf. Dialah peraih Yap Thiam Hien Award 2001. Sebuah pengakuan atas perjuangannya dalam menegakkan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Dia mendirikan organisasi Solidaritas Nusa Bangsa (SNB) yang aktivitas utamanya mengkampanyekan anti-diskriminasi ras dan etnis. Di sana dia duduk sebagai Ketua Dewan Pekerja SNB.
Ketika pecah kerusuhan Mei 1998, dengan gigih perempuan kelahiran Malang, Jawa Timur ini menentang setiap penggelapan fakta tragedi kemanusiaan itu. Tidak hanya di Tanah Air, tapi juga di luar negeri hingga membawanya ke Negeri Paman Sam, tempat ia harus menunggu kelahiran putra pertamanya.
Ibu dua putra ini kini sibuk pula menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kasut Perdamaian (YPK). Janda mendiang Arnold Purba ini memperjuangkan korban pembunuhan massal Gerakan 30 September 1965 yang dibuang ke Luweng Tikus, Blitar, Jawa Timur. Ternyata pejuang antidiskriminasi sekaliber Ester pun mengalami tindakan diskriminasi. Itu terjadi ketika dia bermaksud memperpanjang paspornya di Kantor Imigrasi Tangerang, 4 September lalu.
Setelah mengisi formulir dan melengkapi berbagai persyaratan yang berlaku, dia menyerahkan berkasnya kepada petugas loket. Namun apa yang terjadi? Petugas loket itu menolak berkas permohonan karena Ester tidak melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Pasalnya Ester adalah keturunan Tionghoa, sehingga dia harus membuktikan kewarganegaraannya. Padahal dia lahir dan besar di Indonesia dari pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), bahkan dia menikah dengan seorang putra Batak pula.
Karena itu dia memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Penduduk Indonesia (KTP) Indonesia. Kurang apa lagi?
Karena latar belakangnya yang Sarjana Hukum, Ester tegak melawan bentuk diskriminasi ini. Apalagi dia mantan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menurut siaran pers SNB lantas Kawasdim Kantor Imigrasi Tangerang, Gandarsah bersedia menemui. Alhasil hanya dalam waktu satu jam, paspor baru sudah di tangan Ester.

Mendapat Hambatan
Kalau pejuang HAM yang menerima penghargaan saja diperlakukan seperti itu, apalagi masyarakat awam? Kalau orang awam yang tidak biasa berargumen, apa daya? Merogoh kocek tambahan sebagai uang semir atau pelicin bagi yang berpunya. Tapi buat yang hidupnya pas-pasan?
Sebenarnya, pemerintah telah memberi solusi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keppres itu menyatakan, bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK) , atau Akte Kelahiran tersebut.
Bahkan dinyatakan dengan berlakunya Keppres ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal itu masih diperkuat lagi dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Inpres ini mengukuhkan Keppres Nomor 56 Tahun 1996 agar dilaksanakan.
Itu pun masih ditambah dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia tanggal 9 Juli 2002. Surat edaran itu lagi-lagi menyatakan, istri dan keturunan yang sah dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) cukup melampirkan Akta Kelahiran atau KTP sebagai bukti identitas.
Tapi dalam praktiknya? Ya seperti yang dialami Ester tadi. Keppres, Inpres dan sebagainya tak akan berlaku kalau pelakunya tidak berupaya keras untuk menegakkan. Dibutuhkan Ester-ester yang lain yang lantang berseru dan melawan setiap ketidakadilan, apalagi diskriminasi. Hanya ada satu kata, lawan! (SH/mega christina)

Sinar Harapan Senin, 23 September 2002

Biaya Pembuatan Akte Kelahiran

Bayi WNI Keturunan Rp 150.000, Bayi Pribumi Rp 35.000

JAKARTA – Ini bukan mengada-ada. Ini adalah daftar biaya pembuatan Akte Kelahiran yang bisa Anda baca di Ruang Bersalin Immanuel Rumah Sakit Sint Carolus Jakarta.

Anak pertama yang lahir 1-50 hari dari orang tua pribumi dikenakan biaya pembuatan Akte Kelahiran Rp 35.000. Sementara anak yang lahir 1-50 hari dari orangtua Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan dipungut biaya sampai Rp 150.000.
Kendati di
sana tidak disebutkan keturunannya, namun WNI Keturunan biasa dilekatkan pada WNI keturunan Tionghoa. Artinya karena anak itu keturunan Tionghoa, maka biaya pembuatan Akte Kelahirannya menjadi empat kali lipat.
Padahal ketika SH mengecek ke Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, biaya resminya hanya Rp 5.000. Biaya itu tercantum dalam Tabel Retribusi Pencatatan Sipil berdasarkan Perda nomor 3 Tahun 1999.

Mengapa dengan kondisi yang sama, mereka mendapat perlakuan yang berbeda? Padahal sama-sama WNI. Adalah Koperasi Karyawan Usaha Bersama (KKUB) Rumah Sakit Sint Carolus yang menawarkan jasa pembuatan Akte Kelahiran. Ketika SH menanyakan di Wartel KKUB Sint Carolus, petugasnya membenarkan daftar yang terpampang itu masih berlaku.

Waktu SH menghubungi kembali melalui telepon Senin (23/9) malam, petugas yang mengaku bernama Agung menyatakan, ”Memang ketentuannya seperti itu.”

Sayangnya ketika dimintai konfirmasi dengan pihak Pengurus KKUB, Agung menyatakan tidak bisa menghubungkan. Ia pun tidak menunjukkan dimana Pengurus KKUB bisa dihubungi selain melalui nomor telepon yang terpampang pada papan pengumuman tersebut.


Itu Rasialis

Selain jasa pembuatan Akte Kelahiran, KKUB juga menawarkan pembuatan K1/OS 19 (model surat yang khusus berlaku bagi WNI keturunan Tionghoa). Untuk itu KKUB memungut tambahan biaya sebesar Rp 55.000. Ketika SH menanyakan apakah K1 masih diperlukan, Agung menjawab, ”Kalau tidak bikin, tidak apa-apa.”

Di samping daftar biaya pembuatan Akte Kelahiran itu, terpampang pula sebuah pengumuman mengenai syarat-syaratnya. Di sana diberi catatan, nomor 5 sampai 7 untuk WNI Keturunan berupa fotokopi ganti nama ayah, fotocopi WNI ayah dan ibu serta K1 dan fotocopi akte kelahiran ayah dan ibu.
Padahal dari Petunjuk Praktis Akta-akta Catatan Sipil yang didapat SH dari Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, sudah tidak tercantum K1. Tapi di dalamnya masih mensyaratkan Surat Kewarganegaraan dan Ganti Nama Orangtua bagi WNI Keturunan.

Padahal menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi. Keppres itu juga menyatakan, bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan KTP atau KK , atau Akte Kelahiran tersebut.

Wakil Ketua Perhimpunan Indonesia Keturunan Tionghoa (INTI), Gilbert Wiryadinata menyesalkan ketentuan seperti ini. Katanya, ”Carolus sebagai rumah sakit kok seperti itu, memberlakukan ketentuan yang lebih buruk dari Pemda dan ketentuan itu rasialis. Itu tidak pantas.”

Akte Kelahiran ini sangat penting sebab berlaku sebagai dokumen negara sepanjang hayat masih dikandung badan. Ke depan Akte Kelahiran akan menjadi dasar pembuatan dokumen-dokumen negara lainnya yang berlaku tidak hanya secara nasional tapi juga internasional.

Kalau dari Akte Kelahiran saja sudah diperlakukan tidak sama, apalagi dokumen selanjutnya? Ini akan menjadi mata rantai diskriminasi berkepanjangan yang tak ada putusnya. (SH/mega christina)

Sinar Harapan Selasa, 24 September 2002

Friday, May 4, 2007

SBKRI No Way!

"Mencintai Indonesia bisa dilakukan dengan banyak cara…saat ini penulis ingin meneriakkan suara mereka yang selama puluhan tahun kehilangan hak mendasarnya, hak sebagai warga negara."
Kata-kata ini mengawali prakata buku SBKRI No Way! Untuk Masa Depan Tanpa Diskriminasi! Karya Mega Christina yang diterbitkan oleh Yappika pada September 2006.
Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagai bagian dalam rangkaian sosialisasi Undang-Undang Kewarganegaraan no.12/2006, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) DKI Jakarta bersama Harian Umum Suara Pembaruan dan Mega Glodok Kemayoran menyelenggarakan Peluncuran dan Bedah Buku pada Sabtu, 14 Oktober 2006.

Oleh: Lisa Suroso - INTI

Menunggangi Emosi

Masih ingat ketika jatuh cinta? Dalam situasi senang, jatuh cinta, dll seperti itu emosi kita cenderung:
1. berlebih-lebihan atau malah melebih-lebihkan (dunia serasa indah, melayang-layang tanpa perlu naik pesawat terbang, hehehe...)
2. cenderung tidak memikirkan orang lain, kecuali orang yang menjadi 'obyek' cinta/rasa senang, dll
3. menggebu-gebu untuk/harus mendapatkan.

Sebaliknya kalau kita sedang marah, patah hati, dll akan terjadi kebalikannya:
1. berlebih-lebihan juga (dunia serasa runtuh, neraka basement ke-7, hihihi...)
2. cenderung memikirkan kesalahan/kejelekan 'obyek' kemarahan/patah hati, dll tadi
3. menggebu-gebu untuk mati-matian menolak.

Setelah waktu berjalan, jatuh cinta (maupun patah hati) tak lagi bikin fly. Apakah 'obyek' cinta berubah? Ada lah perubahannya, tapi sebenarnya bukan yang bersangkutan berubah, tapi kita-nya yang menjadi lebih realistis (alias 'kelihatan' belangnya).

Emosi seperti kita melihat air sungai. Air yang kita lihat detik itu, sebenarnya berlalu dan tak lagi sama dengan yang kita lihat. Yang kita lihat adalah 'jejak/tilasan'.

Emosi juga seperti itu jejak/tilasan itu meninggalkan bekas dalam hidup kita. Inilah karma (habitual tendency, hukum tebar-tuai), karma baik maupun karma buruk.

Karma ini akan mempengaruhi jalan pikir. Pengalaman-pengalaman kita di masa lalu berperan di masa mendatang. Kita cenderung bereaksi berdasarkan pengalaman masa lalu itu.

Emosi tidak selalu negatif. Emosi dapat menjadi kekuatan/energi positif yang menggerakkan. Emosi dapat menjadi tekad positif untuk menolong sesama.

Ada 3 hal untuk 'menunggangi' emosi:
1. Jangan 'memberi label' pada emosi seperti marah, kecewa, dll secara berlebihan.
2. Jangan 'memiliki' emosi/memberi subyek. Misalnya saya marah, hilangkan subyeknya
3. Jangan 'memberi obyek' pada emosi.

Ini tidak mudah, tapi kebijaksanaan (wisdom/prajna) menjadi dasar untuk 'mengendalikan' emosi.
Kebijaksanaan memahami bahwa tidak ada gunanya marah (misalnya) karena tidak bisa diperbaiki/sudah lewat.

Contoh emosi negati antidote/penawarnya:
1. Kesombongan ><>
2. Serakah (greed) tidak bisa membuang ><>
3. Tidak peduli ><>

Semoga berguna!

Jakarta, 19 Maret 2006
Disarikan dari Dharma Teaching Om Salim Lee - Potowa Centre

The Wisdom of Shambhala

"Please don't hurt others...
Please try to work with people and be helpful to them.
A fantastically large number of people need help.
Please try to help them, for goodness sake, for heaven and earth.
Don't just collect Oriental wisdoms one after the other.
Don't just sit on an empty zafu, an empty meditation cushion.
But go out and try to help others, if you can.
That is the main point...
Your help doesn't have to be a big deal.
To begin with, just work with your friends and work with yourself at the same time.
It is about time we became responsible for this world."

Chogyam Trungpa, from "Great Eastern Sun: The Wisdom of Shambhala"

DON'T QUIT !

When things go wrong as they sometimes will,
when the road you're trudging seems all uphill,
when the funds are low and the debts are high,
and you want to smile, but you have to sigh,
when care is pressing you down a bit,
rest, if you must, but don't you quit.
Life is queer with its twists and turns,
as everyone of us sometimes learns,
and many a failure turns about
when you might have won
had you stuck it out ;
don't give up though the pace seems slow ............
you may succeed with another blow !
Success is failure turned inside out --
the silver tint of the clouds of doubt,
and you never can tell how close you are --
it may be near when it seems so far,
so :

stick to the fight

when you're hardest hit ;
it's when things seem worst
that you must not quit !

Thursday, May 3, 2007

Dukha

Apakah hidup ini terasa tidak memuaskan? Atau kita merasa tidak bahagia?

Kita menganggap seseorang atau sesuatu dapat mendatangkan kebahagiaan. Ada faktor eksternal yang membawa kebahagiaan. Kenyataannya itu kita tak pernah puas.

Ini karena cara pandang kita dari awal telah keliru. Dalam Catur Arya Satyani dikatakan, hidup ini bersifat tidak memuaskan. Dukha, dukh = serba tidak pas.

Kita juga terbiasa berpikir, segala sesuatu akan selalu tetap, tidak berubah. Sehingga ketika terjadi perubahan, kita jadi kecewa. Padahal apapun yang kita miliki akan kita tinggalkan, tidak ada yang kekal.

Hal lain adalah self grasping, self cherishing. Kita yang harus dinomorsatukan. Padahal dengan hanya memikirkan 'saya' terus, ini yang membawa ketidakpuasan.

Dengan memikirkan yang lain justru akan mendatangkan kebahagiaan. Pemikiran ini harus dimulai dengan mengembangkan hati yang baik (good heart), peduli dan mementingkan yang lain (serving others), karena pada dasarnya sifat mind kita adalah welas asih (compassion).

Having the good heart will always protect you.
Having wisdom will always guide you.

Sumber: Ringkasan Retret Lojong (Mind Cultivating)
oleh Up Salim Lee - Potowa Centre